Pasalnya, jika pernikahan keduanya tercatat Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa bisa langsung mengajukan proses perceraian.
"Karena itu isbat pasti nikahnya nikah siri, kalau nikahnya tercatat tidak perlu isbat, langsung saja proses cerai," bebernya.
Hal serupa juga dituturkan oleh ketua RT di lingkungan Nissa Asyifa tinggal.
Ujang Karya, ketua RT di lingkungan Nissa Asyifa tinggal mengaku tak mengetahui adanya pernikahan antara Nissa dengan Alshad.
"Selama Bapak jadi RT nggak ada pernikahan, kalau ke RT mungkin bikin surat NA (surat rekomendasi nikah) harus itu mah," ucap Ujang.
Ia pun mengaku tak pernah mendapat laporan soal pernikahan Nissa Asyifa dengan keponakan artis Raffi Ahmad tersebut.
"Nggak tahu, soalnya nggak ada laporan," tutupnya.
Tata Rustandi, ketua RW dilingkungan Alshad Ahmad pun menuturkan hal yang sama.
Pihak keluarga Alshad selama ini tidak pernah meminta surat keterangan untuk mengurus pernikahan.
"Tidak ada kebetulan tidak ada surat pengantar dari RT dan RW-nya bahkan dari kelurahan dan di KUA juga tidak ada."
"Itu mungkin nikahnya di istrinya," ucap Tata Rustandi.
Lebih lanjut Tata menjelaskan, pernikahan siri tidak memerlukan surat pengantar.
"Kalau biasanya nikah siri itu nggak ada surat pengantar dari RT dan RW, bahkan tidak tahu dari kelurahan sampai ke KUA juga tidak tahu," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar