"Setelah kita cek tidak ada data pernikahan itu ," ucap Suryantoni Hermawan.
Suryantoni Hermawan juga memastikan pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tidak pernah didaftarkan ke KUA tersebut.
"Bisa kita pastikan bahwasannya pernikahan tersebut tidak pernah didaftarkan di KUA dan tidak pernah kita laksanakan."
"Sehingga dapat kita pastikan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA kita," sambungnya.
Suryantoni Hermawan menuturkan, jika Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa akan mengesahkan pernikahan maka keduanya harus melalui jalur Pengadilan Agama.
"Sebagai warga negara kalau mereka merasa pernah ada pernikahan di antara mereka dan mereka ingin mengesahkan pernikahan itu ya memang jalurnya memang harus melalui Pengadilan Agama bukan melalui kita."
"Nanti mereka memohon dengan memberikan penjelasan-penjelasan tentang pernikahan mereka, kalau alasan tersebut diterima oleh majelis hakim ya pernikahan mereka yang pernah terjadi disahkan oleh negara melalui majelis hakim," paparnya.
Menyorotin kasus yang terjadi pada Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Suryantoni Hermawan menyebut ada dua permohonan.
Permohonan pertama dalah permohonan sidang isbat nikah dan yang kedua permohonan cerai talak.
"Ada dua permohonan satu permohonan isbat nikah dan satunya permohonan cerai talak," imbuhnya.
Dalam kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa terdapat permohonan isbat nikah, Suryantoni Hermawan pun memastikan keduanya menikah secara siri.