Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 26 Maret 2023, camat Megamendung Acep Sajidin Banggar menyatakan pemilik warung bakso tersebut melanggar aturan dan sudah diberikan teguran.
Selain itu, petugas terkait sudah melakukan pemantauan terhadap warung bakso yang diketahui bersalah karena buka pada siang hari di bulan puasa.
"Muspika dan MUI kecamatan sudah menyampaikan edaran ke seluruh rumah makan dan resto yang ada di wilayah kita tentang jam buka restoran atau rumah makan."
"Kami mengucapkan terima kasih atas masukannya dan langsung menegurnya dan Alhamdulillah sudah mengikuti saran atau edaran," paparnya.
Sementara itu, salah satu karyawan warung bakso yang ditemui enggan memberikan komentar terkait video penggerebekan viralnya.
"Kita cuma karyawan aja. Jadi, gatau banyak soal viral itu," ujarnya.
Karyawan tersebut enggan menjelaskan kronologi penggerebekan karena bukan kewenangannya.
"Bukan wewenang kami. Atasan kami ada di Jakarta. Tadi, kami sudah koordinasi dengan atasan katanya harus ke atasan saja," lanjutnya.
(*)