Baca Juga: 6 Golongan Umat Muslim Ini Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Perhatikan Ketentuan Menggantinya
Berikut penjelasan Tgk Faisal Ali soal hukum mencicipi makanan dengan ujung lidah saat sedang puasa.
Hukum cicipi makanan saat puasa
Melansir artikel Serambinews.com (17/4/2021), terkait hukum cicipi makanan saat sedang puasa, Tgk Faisal Ali menngatakan, hal itu tergantung pada kondisi.
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini pun menjelaskan kondisi yang dimaksud hingga mempengaruhi hukum mencicipi makanan saat sedang puasa.
Tgk Faisal menjelaskan, kondisi tersebut misalnya seperti, dalam satu keluarga tidak ada penambahan anggota yang membuat kaum ibu harus memasak lebih banyak dari porsi biasanya.
Maka ketika memasak, makruh apabila mencicipi makanannya.
Namun, berbeda jika ada penambahan keluarga atau jumlah porsi, misalnya seperti adanya pesta besar.
Untuk kondisi ini, maka diperbolehkan untuk mencicipi makanan, atau dengan kata lain tidak makruh.
Sebagai contoh, seorang ibu biasanya memasak untuk keluarga yang terdiri dari dua anak dan suaminya.
Jumlah yang dimasak ketika sedang berpuasa sama dengan porsi sebelum berpuasa.
Maka makhruh bagi ibu tersebut mencicipi makanan yang dimasak itu.