Jeffry menuturkan, kliennya merasa menjadi korban sistem.
Kendati demikian, Jeffry enggan membeberkan lebih lanjut maksud pernyataan kliennya itu.
"Pak Ferry saat ini merasa menjadi korban sistem. Ibaratnya dipaksakan supaya Pak Ferry dapat ditahan," ujarnya.
Jeffry menyebut, kliennya sudah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaan JPU.
Rencananya, sidang Ferry Irawan akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban JPU ihwal eksepsi Ferry pada Kamis (30/3/2023).
Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT ke Polresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).
Berselang sehari (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Ferry Irawan pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim per Kamis (12/1/2023).
Dilansir dari tribunstyle.com, hampir tiga bulan Ferry Irawan mendekam di dalam jeruji besi karena terjerat kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.
Hari Senin (27/3/2023), Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya sendiri Venna Melinda.
Ferry Irawan datang dengan wajah tampak lesu di ruang sidang.
Source | : | Wartakotalive.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar