Sementara itu kalau dia tidak tertidur, dan sengaja mandi junub telat, bagaimana hukumnya?
Enggak apa-apa, jadi misalnya dia habis sahur melakukan hubungan badan, terus azan subuh.
Dia tidak tertidur, mungkin malas-malas begitu, dia tidak segera mandi, sampai 10 menit setelah azan misalnya, ya tidak masalah.
Secara hukum boleh, bahwa syarat puasa itu tidak harus suci dari hadast besar.
Jadi orang yang dalah keadaan junub itu sah puasanya.
Walaupun, nah ini bicara soal sah-sahan, kalau kita mengabaikan begitu, kemudian menganggap enteng masalah 'Ah ntar saja lah, toh boleh-boleh saja'.
Nah itu sudah meledek namanya ya.
Jadi dalam agama itu tidak hanya soal hukum, di sana ada namanya moralitas, sikap-sikap kita terhadap hukum.
Kalau misalnya ini ya, sunah itu suatu amalan yang bila tidak dikerjakan tidak apa-apa, tidak dosa, tapi dikerjakan mendapat pahala.
Salat sunah misalnya ba'da zuhur, magrib, tapi kemudian kita dengan dalih bahwa itu tidak apa-apa tidak dikerjakan, tidak pernah melakukan 'Ah itu cuma sunah, cuma sunah'.
Lha itu lama-lama akan berdosa karena mengabaikan anjuran agama.
Baca Juga: 6 Golongan Umat Muslim Ini Tidak Diwajibkan Puasa Ramadhan, Perhatikan Ketentuan Menggantinya
Source | : | Tribunwow.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar