Gridhot.ID - Pungutan liar atau pungli memang masih menjadi penyakit masyarakat yang ada di mana-mana.
Seluruh kalangan masyarakat masih merasakan pungli ketika ingin mengurus hal-hal tertentu.
Dikutip Gridhot dari Gramedia Blog, pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.
Kegiatan pungli itu sendiri juga sering disamakan dengan pemerasan, penipuan ataupun korupsi.
Pungutan liar sebagai komisi yang tak boleh dibebankan ataupun dikumpulkan.
Pemerasan sendiri sering dilakukan oleh pejabat ataupun pegawai pemerintah.
Kata pungutan liar sendiri tiba-tiba menjadi tren lagi sejak kemunculan Keputusan Presiden 87 Republik Indonesia mengenai Pasukan Bersih yang Menyapu Satgas Retribusi Liar 2016.
Salah satu kisah pungli paling mengejutkan datang dari sosok yang satu ini.
Pengalaman tidak mengenakkan dialami Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief, saat berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Amir menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum lurah di Medan.
Amir mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2021 saat dia pulang ke kampung halamannya di Medan untuk mengurus surat keterangan kematian ibunya pada 2021.