Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

THR PNS Cair 4 April, Sri Mulyani Bongkar Alasan Adanya Pemotongan 50%: Penanganan Pandemi Membaik, Tapi...

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 29 Maret 2023 | 18:25
Presiden Jokowi bersama PNS lainnya
Arsip Kompas.com

Presiden Jokowi bersama PNS lainnya

Gridhot.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah siap dicairkan.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membocorkan kapan THR mulai cair dan masuk ke rekening para PNS di tahun 2023 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 4 April mendatang atau H-10 Lebaran.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Rabu (29/3).

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyampaikan tentang rincian dari THR yang akan diberikan kepada para pegawai negeri tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kompas TV, komponen yang ada dalam Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2023, sama seperti tahun 2022.

Yakni berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, walaupun kasus Covid-19 semakin terkendali di tahun ini dibanding tahun 2022, ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.

"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambahnya.

Sri Mulyani menjelaskan, tahun 2020, sebagai respon terhadap penanganan pandemi, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Baca Juga: 50 Contoh Soal Ujian Sekolah, USP Sejarah Indonesia Kelas 12 SMA, SMK, MA Lengkap dengan Jawabannya

Source :Kompas TV kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x