Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Travel Umrah Naila Syafaah Endorse Tokoh Agama Demi Nipu Korban, Terungkap Modus Liciknya Saat Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci

Desy Kurniasari - Jumat, 31 Maret 2023 | 14:00
Modis licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terkuak
tribun

Modis licik digunakan Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terkuak

"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucapnya.

Dalam kasus ini ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.(*)

Source : Tribunnews.com TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Tag Popular

x