Perbuatan Teddy juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
Selanjutnya, Teddy telah merusak nama baik institusi Polri dan tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menilai, tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar jaksa dalam persidangan.
Usai JPU selesai membacakan tuntutannya, Teddy terlihat tersenyum dan melambaikan tangan.
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Namun, ia enggan memberikan tanggapan terkait hasil tuntutan JPU kepada awak media yang menghadiri sidang tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, Teddy dituntut hukuman mati karena terdakwa berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana berujar, karena itulah, tuntutan Teddy lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya.
"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan," ujar Ketut, Kamis (30/3/2023).
"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," sambung dia.