GridHot.ID - Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Penetapan tersangka kepadda Rafael Alun itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
KPK juga menggeledah rumah Rafael Alun yang berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023) lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang, dokumen, hingga barang mewah.
Melansir Kompas TV, Rafael Alun pun buka suara terkait penyitaan itu.
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)itu mengaku sedih lantaran uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek, disita KPK.
"Kemudian yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil," kata Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).
Selain uang belanja istrinya, Rafael juga mengaku sedih uang tunai miliknya sebesar Rp 40 jutaan disita KPK.
Uang itu, kata dia, sedianya bakal digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) beberapa pegawai di rumahnya.
"Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?" ujar Rafael.