GridHot.ID - BP (28), seorang suami di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh sang istri, S (30), dengan menggunakan racun potas pada Kamis (16/3/2023).
Melansir Kompas.com, Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pembunuhan berencana itu dan menangkap pelaku di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).
"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orang tua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Kasus itu terbongkar usai kakak korban melapor ke polisi lantaran curiga atas kematian S yang mendadak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa S ternyata dibunuh oleh suaminya menggunakan racun potas.
Jibrael menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp117.000.
Racun ini diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.
Setelah racun pesanan itu datang, pada hari kejadian pelaku mencampurnya dengan air putih.
Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.
Pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.
"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang," kata Jibrael.