Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suami Paksa Istri Minum Racun Potas hingga Tewas, Pelaku Ingin Nikahi Adik Ipar yang Masih Pelajar, Begini Keterangan Polisi

Siti Nur Qasanah - Minggu, 02 April 2023 | 16:42
Polres Tulang Bawang, Lampung, menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) terhadap istrinya. Pria tersebut membunuh sang istri karena berhasrat menikahi adik iparnya. BP menghabisi istrinya pada Kamis (16/3/2023).
Dok Polres Tulangbawang

Polres Tulang Bawang, Lampung, menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) terhadap istrinya. Pria tersebut membunuh sang istri karena berhasrat menikahi adik iparnya. BP menghabisi istrinya pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: 2 Pria yang Ancam Bunuh Grup Band Radja Ternyata Penyelenggara Acara di Malaysia, Polisi Bongkar Kronologinya

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Autopsi Ulang

Melansir Tribun Lampung, Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berencana lakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah istri yang tewas dengan racun potas oleh suaminya di di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan kepada jenazah korban kasus pembunuhan berencana akan dilakukan pada minggu yang akan datang.

Namun, pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.

Ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan kepada jenazah korban kasus pembunuhan berencana akan dilakukan pada minggu yang akan datang.

Namun, pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.

(*)

Source :Kompas.comTribun Lampung

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x