Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Autopsi Ulang
Melansir Tribun Lampung, Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berencana lakukan ekshumasi atau autopsi ulang jenazah istri yang tewas dengan racun potas oleh suaminya di di Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan kepada jenazah korban kasus pembunuhan berencana akan dilakukan pada minggu yang akan datang.
Namun, pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.
Ekshumasi atau autopsi ulang dilakukan kepada jenazah korban kasus pembunuhan berencana akan dilakukan pada minggu yang akan datang.
Namun, pihaknya akan lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung.
(*)