Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Perhatikan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayarkannya, Jangan Sampai Salah!

Desy Kurniasari - Rabu, 05 April 2023 | 06:13
niat zakat fitrah
freepik

niat zakat fitrah

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Istri Berzakat ke Suami yang Kesusahan dan Tak Bisa Lagi Menghidupi Keluarga, Hal Ini Wajib Diperhatikan

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.

6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:

  • Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.
  • Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.
Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.

  • Via Paypal atau kartu kredit.
6. Setelahnya jangan lupa baca niat Zakat dan klik Lanjutkan Pembayaran.

7. Tunggu notifikasi dari Baznas.(*)

Source :Tribunwow.com TribunPekanbaru.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x