Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Perhatikan Waktu yang Paling Tepat untuk Membayarkannya, Jangan Sampai Salah!

Desy Kurniasari - Rabu, 05 April 2023 | 06:13
niat zakat fitrah
freepik

niat zakat fitrah

GridHot.ID - Setiap muslim diawajibkan membayar zakat fitrah di setiap bulan Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul fitri.

Berikut ini merupakan hukum zakat fitrah online dan kapan waktu yang tepat untuk membayarnya.

Mengutip tribunpekanbaru.com, zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Dilansir dari tribunwow.com, bagaimana hukum zakat fitrah online dan kapan waktu yang tepat untuk membayarnya bisa dilihat di artikel ini.

Dilansir Tribunnews.com, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim, karena termasuk rukun Islam keempat.

Dikutip dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.

Umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Tenggat Waktu Terakhir Membayar Zakat Fitrah, Menjadi Tidak Wajib Jika Ketentuan Ini Terpenuhi

Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.

Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.

Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.

Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.

Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:

1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.

2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.

Baca Juga: Orang yang Terlilit Banyak Utang Salah Satunya, Simak 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Saat Ramadan

Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.

3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.

Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.

5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.

Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Istri Berzakat ke Suami yang Kesusahan dan Tak Bisa Lagi Menghidupi Keluarga, Hal Ini Wajib Diperhatikan

4. Isikan nominal zakat fitrah.

Khusus untuk Jabodetabek sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznaz Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.

6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:

  • Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.
  • Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.
Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.

  • Via Paypal atau kartu kredit.
6. Setelahnya jangan lupa baca niat Zakat dan klik Lanjutkan Pembayaran.

7. Tunggu notifikasi dari Baznas.(*)

Source :Tribunwow.com TribunPekanbaru.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x