"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," lanjut Djuhandhani.
Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk klarifikasi soal kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023) lusa.
Ini merupakan panggilan yang kedua untuk Dito Mahendra setelah mangkir pada pemanggilan pertama.
"Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis. Hari Kamis kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Pihaknya mengultimatum Dito akan menjemput paksa andai kembali tidak hadir atas panggilan penyidik.
Pemanggilan paksa dilakukan karena status kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana.
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata dia.
Djuhandhani menuturkan bahwa alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota.
"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tuturnya.
Oleh karena itu, ia meminta Dito dapat memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.