Penetapan Razman sebagai tersangka tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tertanggal 31 Maret 2023.
Diketahui, Hotman melaporkan Razman Nasution atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam laporan tersebut.
Hotman membuat laporan itu karena merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Razman disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(*)