Menurutnya, laki-laki yang lemah syahwat nama penyakitnya inin.
Hal itu tertera dalam kitab fiqih.
Dia melanjutkan bagi orang yang terkena penyakit ini, dianjurkan berobat selama setahun.
Bagi laki-laki yang berobat setahun tak juga sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan.
Tapi ada laki-laki yang memilih minum obat kuat untuk mengatasi penyakitnya tersebut.
Namun justru membuat laki-laki tersebut mengalami kesakitan bahkan sampai meninggal.
Cara itu tidak boleh dilakukan.
Karena justru membuat laki-laki menjadi tidak baik karena hanya untuk kepuasan seksual belaka.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, boleh berobat dengan cara yang syari.
"Tidak menimbulkan efek samping, hanya untuk memperbaiki yang tak baik.
Adapun memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, misalnya hiperseks maka haram hukumnya," jelas Ustaz Abdul Somad.