Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjawab permasalahan ranjang bagi para kaum pria sesuai ajaran Islam.
Ustaz Abdul Somad kemudian membahas tentang hukum menggunakan obat kuat bagi kaum pria.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai permasalahan ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, obat kuat adalah obat untuk menangani disfungsi ereksi pada pria.
Obat ini biasanya dijadikan andalan untuk meningkatkan keperkasaan dan kepercayaan diri seorang pria selama berhubungan badan.
Obat kuat sendiri pada dasarnya bukan obat perangsang, namun hanya akan membuat penis menjadi tegang dan dapat berhubungan seksual.
Dikutip Gridhot dari Bangka POS, Ustaz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan mengenai hukum menggunakan obat kuat bagi seorang pria.
Ustaz Abdul Somad sempat terdiam sebelum membacakan pertanyaan tersebut.
Mulutnya sempat ternganga.
"Bagaimana hukum laki-laki menggunakan obat kuat," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menyebutkan, orang yang menggunakan obat kuat karena dia tak kuat.
Menurutnya, laki-laki yang lemah syahwat nama penyakitnya inin.
Hal itu tertera dalam kitab fiqih.
Dia melanjutkan bagi orang yang terkena penyakit ini, dianjurkan berobat selama setahun.
Bagi laki-laki yang berobat setahun tak juga sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan.
Tapi ada laki-laki yang memilih minum obat kuat untuk mengatasi penyakitnya tersebut.
Namun justru membuat laki-laki tersebut mengalami kesakitan bahkan sampai meninggal.
Cara itu tidak boleh dilakukan.
Karena justru membuat laki-laki menjadi tidak baik karena hanya untuk kepuasan seksual belaka.
Ustaz Abdul Somad mengatakan, boleh berobat dengan cara yang syari.
"Tidak menimbulkan efek samping, hanya untuk memperbaiki yang tak baik.
Adapun memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, misalnya hiperseks maka haram hukumnya," jelas Ustaz Abdul Somad.
Alasanya karena hal itu menyakiti pasangan.
Hubungan suami istri adalah ibadah, untuk punya anak dan menyalurkan libido seksual.
Netizen mengaku setuju atas penjelasan ustaz tersebut.
(*)