Apalagi kata Gus Miftah, uang hasil lelang blangkon itu bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan amal.
"Uang lelang (blangkon) itu saya gunakan untuk amal, bukan buat saya pribadi," ujar Gus Miftah.
Adapun Wahyu Kenzo merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara korban Wahyu Kenzo, Zainul Arifin mengatakan ada 8 publik figur yang terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo.
Zainul menyebutkan jika para figur ini diduga menerima uang kerja sama endorsement sekaligus brand ambassador produk suplemen kesehatan milik istri Wahyu Kenzo.
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar