Sementara mengenai hak asuh anak, kata Djuyamto, ada di kedua pihak, yakni Shandy dan David.
"Tuntutan yang lain hak asuh anak mereka itu hak asuhnya ada pada kedua belah pihak, yaitu antara penggugat dan tergugat."
"Itu saja tuntutannya," sambung Djuyamto.
Rencananya, sidang perdana kasus per ceraian Shandy Aulia dan David Herbowo akan digelar pada Rabu, 3 Mei 2023 di PN Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Diketahui, Ahmad Suhel merupakan seorang hakim yang ikut menyidangkan kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.(*)
Source | : | TribunStyle.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar