Gridhot.ID - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa mengklaim mendapat informasi soal dugaan konspirasi di balik kasus yang menjeratnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu membongkar percakapan rahasia antara dirinya dengan 2 petinggi Polri terkait kasusnya.
Adapun dua petinggi di kepolisian yang diseret namanya oleh Teddy Minahasa adalah Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
Hal itu diungkap Teddy dalam nota pembelaannya atau pleidoi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Teddy mengatakan, awalnya dirinya terlibat percakapan dengan Dony Alexander pada 24 Oktober 2022 saat dirinya ditangkap tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Waktu itu, kata Teddy, Dony Alexander menyampaikan akan mengenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP kepadanya. Tujuannya, agar Teddy mendapat keringanan.
"Saat saya dijemput penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisiki oleh Wadirres Narkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander," kata Teddy saat membacakan pleidoi.
"(Dony Alexander bilang), 'Mohon maaf, Jenderal, Jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan Pasal 55 KUHP untuk memperingan Jenderal'," ujar Teddy menirukan ucapan Dony.
Selanjutnya, Teddy mengatakan, percakapannya dengan Dony Alexander kembali terjadi pada November 2022 ketika ia dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Percakapan itu juga melibatkan Mukti Juharsa yang masih menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy mengaku dihampiri oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander.