Dalam percakapannya, kedua polisi itu mengungkapkan ketidakpercayaan atas perbuatan Teddy.
Kemudian mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy karena hanya menuruti perintah pimpinan.
"Tanggal 4 November 2022, Dir dan Wadir Res Narkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan, 'Mohon izin, Jenderal, kami semua tidak percaya Jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja'," ujar Teddy seperti diucapkan Mukti.
Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu juga mengatakan informasi rahasia kepada Teddy.
Adapun informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan tes urine, darah dan rambut Teddy yang sebenarnya negatif metamfetamina atau sabu.
"'Izin Jenderal, sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium Jenderal adalah negatif metamfetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan Pasal 127 (KUHP) saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja'," kata Teddy mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.
Namun demikian, Teddy tidak mengerti siapa yang dimaksud oleh Mukti Juharsa dan Dony Alexander sebagai pimpinan.
Teddy menduga dirinya sengaja dijebloskan dan kasusnya direkayasa.
"Karena pada diri saya sama sekali tidak ada barang bukti narkotika sabu yang disita oleh penyidik. Saya pun tetap kooperatif," tutur Teddy.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara penyebaran narkotika.