Hukumnya bagaimana ya pak ustaz?," tanya jemaah.
Menanggapi hal ini, Ustaz Abdul Somad pun langsung mengurai jawabannya dengan singkat dan padat.
"Wajib membayar zakat fitrah dari sejak terlihatnya hilal sore, syawal, sejak itulah wajib membayar zakat fitrah sampai besok pagi khotib naik mimbar," ujarnya.
"Jadi kalo dihitung itu sekitar 14 jam dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khotib naik mimbar, jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku maka engkau bayar zakat fitrah," jelasnya.
"Tapi kalau dalam 14 jam ini kau tidak mampu engkau menerima zakat fitrah, jam 6 sore engkau menerima zakat fitrah, datang satu orang, dua orang, tiga orang ngantar zakat fitrah, jam 12 malam engkau punya tiga goni beras, maka besok pagi engkau membayar zakat fitrah, begitulah dari yang tidak mampu menjadi mampu, wallahualam bishawab," tutur Ustaz Abdul Somad.
(*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar