Gridhot.ID - Geger kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Yana Mulyana melalui jabatannya sebagai Wali Kota Bandung melakukan korupsi yang nilainya mencapai Rp924,6 juta.
KPK yang langsung melakukan OTT ke Yana Mulyana mengungkapkan sang Wali Kota menerima dana panas dari proyek Bandung Smart City.
"(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung," kata Ghufron, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Minggu (16/4/2023).
Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan.
Kemudian, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung berinisial KR, BN Direktur PT SMA, SS selaku CEO PT Civo, AG selaku Manager PT SMA.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, kasus dugaan korupsi ini dimulai pada Agustus 2022, ketika Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota.
Di dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, Andreas dan Sony menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo. Saat itu Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana.
Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan itu, Dadang diduga menerima uang yang bersumber dari Sony melalui Khairul dan Yana yang diperantarai oleh RH, sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana.
Usai penerimaan uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.
Pada sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand menggunakan anggaran PT SMA.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut lantas memberikan laporan kepada KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Jumat (14/4) petang.
Ketika melakukan OTT tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana Mulyana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari dilansir dari Antara.
(*)