Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum menggunakan pakaian yang terkena cipratan air di jalan.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelasakan tentang apakah pakaian tersebut menjadi najis atau tidak.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari Gramedia, najis adalah segala sesuatu yang kotor dan dapat mencegah keabsahan salat.
Mengingat bahwa najis dan kotoran dapat menyebabkan batalnya ibadah, maka Islam mewajibkan untuk membersihkan diri kita terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah.
Sesuai yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4.
“Dan bersihkanlah pakaianmu!”
Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Muddatstsir ayat 4 di atas, dapat dipahami bahwa jika kita ingin ibadah yang dilakukan diterima oleh Allah SWT maka wajib membersihkan diri dari najis dan kotoran terlebih dahulu.
Dikutip Gridhot dari video yang diunggah di akun TikTok @amal.jariyah, Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan tentang pakaian apakah masih suci jika terkena cipratan air di jalan.
“Bolehkan pakaian kita yang sudah kena percikan air di jalan raya tergenang di pinggir jalan setelah hari hujan dipakai untuk sholat ? masih suci tidak pak ustaz ?,” kata Ustadz Abdul Somad.
Sang pendakwah langsung memberikan penjelasan lengkap mengenai keragu-raguan dalam mengetahui apakah air tersebut najis atau tidak.