GridHot.ID - KKB Papua telah melakukan penyerangan terhadap Satuan Tugas (Satgas) Batalion Infanteri (Yonif) Raider 321/Galuh Taruna, Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Akibat serangan tersebut, lima prajurit gugur. Mereka antara lain Pratu Kurniawan, Pratu Ibrahim, Prada Sukra, Pratu Miftahul Arifin, dan Pratu F.
Lima prajurit TNI itu gugur ketika berupaya membebaskan pilot Susi Air yang disandera KKB Papua.
Melansir Kompas.com, seiring dengan meletusnya peristiwa penyerangan yang dilancarkan oleh KKB, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menetapkan status operasi siaga tempur untuk daerah rawan di Papua
Lantas, apa maksud status operasi siaga tempur yang ditetapkan oleh TN?
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan, operasi siaga tempur TNI di Papua pada dasarnya tak mengubah bentuk operasi di lapangan, khususnya untuk wilayah yang masuk kategori rawan.
Sebaliknya, operasi siaga tempur hanya meningkatkan status kesiapsiagaan prajurit di lapangan.
Adapun skema operasi ini, misalnya, penetapan status siaga 3. Status pada level ini mengharuskan setiap personel tidak boleh keluar kota tempat mereka bertugas.
Selanjutnya, ada siaga 2 yang mewajibkan prajurit untuk siap siaga di markas mereka bertugas.
Lalu ada pula siaga 1. Pada level ini, pusat komando menempatkan personel-personel TNI di pos-pos yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Siaga tempur ini kira-kira artinya adalah personel sudah ditempatkan di pos dan senjata harus dibawa kemana-mana dan siap tembak," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Di samping memberikan dampak peningkatan kesiapsiagaan prajurit, Fahmi menyebut operasi siaga tempur ini adalah kondisi di mana pasukan berada dalam situasi siap untuk bertempur secara efektif.
Artinya, semua bentuk persenjataan yang digunakan sudah siap tembak jika sewaktu-waktu ancaman hadir.
Dalam kondisi ini pula, Fahmi mengatakan, pasukan tidak perlu ragu-ragu untuk melepaskan tembakan ketika terjadi penghadangan atau penyerangan, dalam hal ini oleh KKB.
Selain itu, Fahmi menuturkan, kehadiran TNI di Papua dengan membantu tugas Polri masih dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakkan hukum yang dikendalikan oleh Polri, ya semuanya masih legal dan tidak berada di luar hukum," tegas Fahmi.
Fahmi menambahkan, penetapan status siaga tempur sebagaimana pernyataan Panglima TNI tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kebijakan dan keputusan politik negara baru dibutuhkan jika pemerintah berencana mengubah tugas TNI di Papua.
Dari yang semula OMSP untuk membantu Polri menjadi OMSP untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata atau pemberontakan bersenjata.
"Sampai saat ini kita belum mendengar ada rencana pemerintah untuk pertama-tama menetapkan kelompok bersenjata di Papua itu sebagai gerakan separatis atau pemberontak, kemudian dengan persetujuan DPR, Presiden memerintahkan TNI untuk mengatasinya," imbuh dia.
Pratu F ditemukan dalam kondisi meninggal dunia
Tim gabungan TNI-Polri berhasil menemukan Pratu F yang dikabarkan hilang pasca-kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Mugi, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada, Sabtu (15/4/2023).
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono yang dikutip dari laman Kompas.com, Minggu (23/4/2023).
"Puji syukur berkat dukungan, support dan doa dari semua pihak, bahwa Tim Gabungan TNI-Polri berhasil menemukan satu prajurit TNI atas nama Pratu F, personel dari Satgas Yonif R 321/GT," kata Julius.
Pratu F ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Saat ini, jasad Pratu F langsung dievakuasi ke Timika, untuk selanjutnya dibawa ke RSUD untuk pemulasaraan jenazah.
"Rencananya, Senin (24/4/2023) jenazah akan diterbangkan ke kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah," imbuh Julius.
Sebelumnya diberitakan, penembakan ini terjadi saat Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna sedang mendekati posisi penyandera pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens (37).
Dilaporkan ada 36 prajurit Satgas Yonif Raider 321 saat penyisiran tersebut.
Selain empat korban tewas dan Pratu F yang hilang waktu itu, ada lima prajurit luka-luka dalam peristiwa itu.
Empat prajurit yang tewas ditembak, yaitu Pratu Miftahul Arifin, Pratu Kurniawan, Pratu Ibrahim, dan Prada Sukra, telah dipulangkan lebih dulu.
Julius juga menyebutkan bahwa para prajurit ini menerima kenaikan pangkat.
Di sisi lain, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan bahwa prajurit yang luka dalam keadaan selamat.
Hal itu diketahui setelah dirinya dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menjenguk para prajurit itu di Timika, Mimika, Papua Tengah, Selasa (18/4/2023).
Para prajurit itu, kata Yudo, tidak semuanya menderita luka tembak, melainkan juga luka akibat jatuh terpeleset karena medannya miring. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar