GridHot.ID - Nama AKBP Achiruddin Hasibuan terseret setelah sang anak, Aditya Hasibuan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Imbasnya, Achiruddin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disebabkan Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Melansir tribunnews.com, AKBP Achiruddin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya terkait kasus sang anak yang melakukan penganiayaan.
Ia dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra dikutip dari Tribun-Medan.com.
Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dlam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut.
"Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job."
"Selain itu dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Dari hasil penggeledahan polisi di rumah AKBP Achiruddin, ditemukan kotak senjata airsoft gun.
Namun, airsoft gun-nya tidak ditemukan di dalam kotak tersebut.
Pihak kepolisian pun tetap melakukan pencarian airsoft gun yang tidak ditemukan di kotaknya tersebut.
"Tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman daripada saksi-saksi pemilik airsoftgun maupun bungkus yang kita temukan ini," kata Sumaryono, dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (26/4/2023).
Dilansir dari Wartakotalive.com, meski hanya bergelar AKBP, rumah anggota Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan bak rumah jenderal.
Hal itu diketahui saat Polda Sumatera Utara menyambangi rumah mantan Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut tersebut pada Rabu (27/4/2023).
Tim dari Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai anak AKBP Achiruddin Hasibuan terseret kasus penganiayaan.
Diketahui anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya temannya sendiri di depan rumahnya.
Mirisnya, aksi tersebut ditonton oleh AKBP Achiruddin yang merupakan seorang Polisi.
Setelah peristiwa itu viral, netizen menyoroti harta AKBP Achiruddin Hasibuan. Pasalnya pria tersebut kerap pamer harta di media sosial mulai dari kendaraan mewah hingga rumah mewah.
Rumah mewah AKBP Achiruddin Hasibuan di Helvetia, Medan, Sumatera Utara pun bak rumah jenderal.
Pasalnya, rumah tersebut memiliki halaman yang luas. Belum lagi, pagar rumah tersebut ternyata dikendalikan oleh remot.
Garasi rumah itupun terlihat luas bisa menampung empat mobil sekaligus. Sekilas rumah milik Polisi dengan jabatan AKBP itu bak rumah seorang jenderal Polisi.
Padahal diketahui dari laporan harta kekayaan, AKBP Achiruddin mengaku hanya memiliki harta sekitar Rp467 juta dengan rincian tanah dan bangunan tidak lebih dari Rp50 juta.
Pun gaji Polisi sekelas AKBP hanya sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.
Kemudian untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000
Sehingga pendapatan tertinggi AKBP Achiruddin Hasibuan hanya Rp10 juta perbulannya.(*)