"Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa," tegasnya.
Agung meminta agar Lina lebih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 3 orang saksi ahli diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.
Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap Lina yang telah membuat konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata 'bismillah'.
Agung mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.
Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat oleh Lina diduga masuk ke ranah pidana umum atas penistaan agama.
"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).
Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.
Video yang diunggah pada 9 Maret 2023 itu sudah ditonton sebanyak 6,8 juta kali.
Lina beberapa kali menyebutkan bahwa ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.
"Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya," kata Lina.