"Untuk kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain tetapi mohon waktu kami akan bekerja secara intensif," kata dia.
Ia menambahkan, Aditya Hasibuan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Sumaryono mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa 6 orang saksi di tempat berbeda.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan AH, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral pada 22 Desember 2022.
Penganiayaan terjadi di rumah AH di Jalan Guru Sinumba Raya (Karya Dalam), Kecamatan Medan Helvetia sekitar pukul 02.30 WIB.
Video penganiayaan itu viral di media sosial. Kasus itu dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Medan.
Ternyata, tersangka AH juga membuat laporan penganiayaan ke Polrestabes Medan sehingga penanganannya ditarik ke Polda Sumut pada 28 Maret 2023.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus 25 April 2023, AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Selasa (25/4/2023).
Sementara itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba pada 3 April 2023.
"Jadi sesuai dengan jadwal rencana hari ini saudara AH kan dimintai keterangan oleh penyidik Krimum, kapasitas dia sebagai orangtua dan sebagai saksi yang pada saat peristiwa itu terjadi ada," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Kamis (27/4/2023).
Dilansir dari tribunjakarta.com, AKBP Achiruddin Hasibuan melirik tajam saat ditanya mengenai asal muasal uang usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (27/4/2023).