Gridhot.ID - Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya kepada Ken Admiral, membuat nama AKBP Achiruddin Hasibuan semakin jadi sorotan.
Aksi AKBP Achiruddin Hasibuan yang suka pamer harta di media sosial juga menuai perhatian, apalagi ada harta yang tak dilaporkan dan diduga hasil penyimpangan dana negara.
Kini, satu per satu aset kekayaan milik eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu mulai terkuak.
Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki bisnis kos serta kontrakan dan penginapan.
Ayah Aditya Hasibuan itu memiliki bisnis kos-kosan dan Redoorz di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Dusun XVI, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kepala Dusun setempat, Tusimun, membenarkan kedua bisnis di lingkungannya itu merupakan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Tusimun mengatakan, kos-kosan milik AKBP Achiruddin sudah lama berdiri dan beroperasi.
Bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala lingkungan di dusun itu.
"Iya benar itu milik beliau, sebelum saya menjadi kepala Dusun sudah ada itu. Saya sendiri sudah 4 tahun menjabat kepala Dusun," kata Tusiman, Jumat (28/4/2023), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Bisnis kontrakan atau kos milik AKBP Achruddin itu ada delapan pintu.
Semuanya, kata Tusiman, satu lokasi dengan bisnis penginapan dua lantai.
"Itu rumah sewa, 8 pintu rumah sewa dan Redoorz itu punya dia," ujarnya.
Tusiman juga mengatakan, AKBP Achiruddin sering berkunjung ke kos-kosan dan penginapan tersebut.
Namun usai kasus anaknya mencuat, AKBP Achiruddin, kata Tusiman, sudah tidak terlihat berkunjung lagi.
"Sering dia datang, kita jumpa kok kalau dia datang. Semenjak seminggu ini lah nggak nampak dia," ujarnya.
AKBP Achiruddin Terima Uang Setoran dari Gudang Solar Ilegal
Hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap bahwa AKBP Achiruddin menerima uang setoran dari gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya.
Gudang solar itu merupakan milik PT Almira Nusa Raya (ANR).
Dalam pemeriksaan, AKBP Achiruddin mengakui dirinya menerima uang setoran dari pemilik gudang solar.
Fakta ini diungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Kompas.com pada Sabtu (29/4/2023) malam.
Dia mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi, Sabtu.
Mengenai berapa besaran yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu masih didalami dan penyidik harus mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Almira. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata dia.
AKBP Achiruddin bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta.
Sementara itu, untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Hadi, itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan AKBP Achiruddin.
Sedangkan untuk proses penyidikan terkait gudang BBM milik PT Almira, penyidik akan mendalami dengan pemeriksaan terhadap direktur utama perusahaan itu.
"Untuk mendalami aktivitas kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang, di mana hasil pengecekan cek di Pertamina lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam," kata dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar