Tiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, kecuali RES (17) tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur.
“Untuk yang masih anak-anak memang tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya,” tegas Anshori.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama.
Akibat dari ulahnya, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kasus pengeroyokan dengan latar belakang perguruan pencak silat sering terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Rata-rata korbannya mengenakan kaus identitas perguruan silat, lalu diserang oleh anggota perguruan silat yang berbeda.
Di antara para pelaku banyak yang masih di bawah umur, atau berstatus pelajar.
Karena harus menjalani proses hukum, mereka tidak bisa sekolah, atau ikut ujian dari ruang tahanan.
Kini korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
(*)