Sementara, soal dugaan Achiruddin memerintahkan penggunaan senjata laras panjang saat penganiayaan, Dudung mengaku masih melakukan pendalaman.
Kronologi Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula dari korban yang mengirim pesan kepada pelaku berisi pertanyaan tentang hubungan dengan perempuan berinisial D.
"Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023).
"Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor," sambungnya.
Menurut Sumaryono, penganiayaan bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad Kota Medan.
Pelaku menghentikan mobil korban.
Kemudian pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis, bahkan menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.
"Kenapa (pemukulan) ini dilakukan, karena berdasarkan chattingan sebelumnya antara pelapor dan pelaku," kata Sumaryono.