Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.
Viralnya AKBP Achiruddin Hasibuan ini berawal dari sebuah video yang beredar di media sosial.
Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @mazzini pada Selasa (25/4/2023).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 2 Mei 2023, video tersebut memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh putra AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri, Aditya Hasibuan.
Terekam dalam video Aditya Hasibuan nampak membenturkan kepala seorang pemuda bernama Ken Admiral secara brutal.
Ia berkali-kali membenturkan kepala Ken ke lantai dan menginjak-nginjak korban yang sudah tidak berdaya.
Dalam video itu juga terekam AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya diam saja saat penganiayaan terjadi.
Bahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan nampak mengahalangi seorang pemuda yang mencoba melerai aksi penganiayaan.
Lantas seperti apa sosok Achiruddin Hasibuan?
Baca Juga: Weton Cantik: Rahasia Kecantikan Berdasarkan Energi Spiritual
Sosok Achiruddin Hasibuan
Achiruddin Hasibuan diketahui sebagai perwira kepolisian di Polda Sumatera Utara.
Tepatnya, ia menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Tidak banyak jejak informasi mengenai Achiruddin Hasibuan di dunia maya.
Namun dalam beberapa catatan diketahui Achiruddin Hasibuan memiliki pengalaman di unit narkoba.
Di antaranya, ia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.
Dicopot Jabatan, Ditetapkan Tersangka
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 2 Mei 2023, atas kasus ini, Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
"Untuk itu, untuk (proses) pemeriksaan AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," ujarnya.
Dudung mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.
Sementara, soal dugaan Achiruddin memerintahkan penggunaan senjata laras panjang saat penganiayaan, Dudung mengaku masih melakukan pendalaman.
Kronologi Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut.
Kasus ini bermula dari korban yang mengirim pesan kepada pelaku berisi pertanyaan tentang hubungan dengan perempuan berinisial D.
"Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023).
"Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor," sambungnya.
Menurut Sumaryono, penganiayaan bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, pelaku AH dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad Kota Medan.
Pelaku menghentikan mobil korban.
Kemudian pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis, bahkan menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.
"Kenapa (pemukulan) ini dilakukan, karena berdasarkan chattingan sebelumnya antara pelapor dan pelaku," kata Sumaryono.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan. Namun malah terjadi perkelahian.
Pada saat perkelahian itu terjadi, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton.
Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang untuk melerai perkelahian.
Penganiayaan itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
(*)