Hal itu diungkapkan Laksamana Yudo Margono di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Untuk itu, Yudo Margono mengingatkan prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.
Menurutnya, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh."
"Oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.
Yuod Margono juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.
“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.
“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.
Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.