Gridhot.ID - KKB Papua terus melakukan penyerangan ke warga dan aparat akhir-akhir ini.
Hal ini membuat TNI Polri terus melakukan pengejaran terhadap para pelakuk kekerasan di tanah Papua.
Bahkan dikutip Gridhot dari Kompas.com, Satgas Damai Cartenz dilaporkan baru saja menangkap tiga anggota KKB Papua yang diduga menjadi pelaku pembunuhan warga sipil di Dekai, Yahukimo.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2023 Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, ketiga orang pelaku itu ditangkap bersama enam orang lainnya dalam operasi penggerebekan oleh Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz di salah satu rumah yang diduga tempat persembunyian KKB, Kamis, pukul 03.00 WIT.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Paradiso belakang Kompleks Anggruk, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Selain itu, TNI Polri juga terus melakukan penggerebekan markas untuk bisa menyita senjata yang dimiliki KKB Papua.
Sudah beberapa kali terungkap ada oknum prajurit nakal yang menjual senjata ke KKB Papua demi keuntungan pribadi semata.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jambi, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sebut oknum prajurit yang menjual senjata api ke KKB Papua adalah penghianat bangsa dan pantas dapat hukuman mati.
Panglima mengungkapkan penjualan senjata ke pemberontak tanah iar itu meningkat setiap tahunnya.
Bahkan dia mengungkapkan bahwa penjualan tersebut didominasi dilakukan oleh anggota.
Panglima TNI menyebutkan oknum prajurit jajaran Kodam XVII/Cenderawasih di Papua disebut mendominasi hal itu.
Hal itu diungkapkan Laksamana Yudo Margono di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Untuk itu, Yudo Margono mengingatkan prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.
Menurutnya, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.
“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh."
"Oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.
Yuod Margono juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.
Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.
“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.
“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.
Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.
“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.
Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.
Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.
“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.
“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo.
(*)