"Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," kataDirektur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Sebagai informasi, konten makan kulit babi diunggah oleh selebgram Lina Mukherjee di akun Facebook miliknya pada 9 Maret 2023. Konten itu pun menjadi polemik di masyarakat.
Bukan permasalahan Lina memakan kulit babi, tapi selebgram itu disebut telah mengolok-olok agama karena berulang sempat menyebut kata "bismillah" sebelum makan dan mengaku bakal dipecat dari anggota keluarga akibat memakan kriuk babi.
"Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding," kata Lina dalam konten video tersebut.
Video yang diupload Lina itu kemudian menjadi viral dan banyak ditonton oleh warga net hingga menuai polemik. (*)