Lina Mukherjeebersyukur bisa pulang ke rumah.
"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah. Alhamdulillah Cimot dan Jacky (asisten)," tulis Lina Mukherjee di Instagramnya.
Lina lantas menceritakan kronologinya saat diperiksa pihak berwajib.
Lina mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.
Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan kulit babi dengan mengucapkan bismillah.
"Jadi intinya dia cuma pengin tau apa tujuan terlapor. Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina.
Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.
Kata "bismillah" diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.
"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral. Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.
Diketahui, Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.