GridHot.ID - Lina Mukherjee jadi sorotan usai bikin konten makan kulit babi.
Lina Mukherjee kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaaan agama yang sebelumnya dilaporkan pengacara M Syarif Hidayat.
Lina Mukhrejee pun memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan pada Rabu (3/5/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam, kondisi kesehatan Lina Mukhrejee sempat menurun lantaran penyakit maag akut yang dideritanya kumat.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan kemudian membatalkan penahanan terhadap selebgram tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (4/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Agung menjelaskan, pada pukul 02.00 WIB, Lina sempat dibawa ke Rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan karena kondisinya menurun.
Dari hasil pertimbangan penyidik, mereka akhirnya membatalkan untuk menahan Lina.
Meski demikian, Lina diwajibkan untuk kembali hadir dua hari ke depan agar menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Kami tidak melakukan penahanan, tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan. Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik," ujarnya.
Dilansir dari Grid.id,Lina Mukherjee mengaku telah kembali ke Jakarta pada Jumat (5/5/2023).
Lina Mukherjeebersyukur bisa pulang ke rumah.
"Alhamdulillah sujud syukur balik rumah. Alhamdulillah Cimot dan Jacky (asisten)," tulis Lina Mukherjee di Instagramnya.
Lina lantas menceritakan kronologinya saat diperiksa pihak berwajib.
Lina mengaku sempat ditanya tentang motif membuat konten video yang akhirnya viral di sosial media.
Dalam video tersebut, Lina terlihat memakan kulit babi dengan mengucapkan bismillah.
"Jadi intinya dia cuma pengin tau apa tujuan terlapor. Tujuannya itu mau ngapain? Cari viral atau apa? Sengaja atau tidak," kata Lina.
Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.
Kata "bismillah" diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.
"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral. Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.
Diketahui, Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP.
Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
"Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," kataDirektur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Sebagai informasi, konten makan kulit babi diunggah oleh selebgram Lina Mukherjee di akun Facebook miliknya pada 9 Maret 2023. Konten itu pun menjadi polemik di masyarakat.
Bukan permasalahan Lina memakan kulit babi, tapi selebgram itu disebut telah mengolok-olok agama karena berulang sempat menyebut kata "bismillah" sebelum makan dan mengaku bakal dipecat dari anggota keluarga akibat memakan kriuk babi.
"Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding," kata Lina dalam konten video tersebut.
Video yang diupload Lina itu kemudian menjadi viral dan banyak ditonton oleh warga net hingga menuai polemik. (*)