"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral. Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.
Diketahui, Lina dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
"Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lina memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).
Lebih dari 12 jam Lina menjalani pemeriksaan penyidik.
Saat hendak masuk ke ruang penyidik, Lina sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa nanti ia akan memberikan keterangan.
Ia sempat dilakukan penahanan beberapa jam oleh penyidik, namun karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, Lina akhirnya tidak ditahan.
Namun meskipun tidak ditahan, Lina masih berstatus tersangka.
Akun TikTok milik Lina juga disita polisi.
Sementara itu, kasus Lina Mukherjee sempat dikomentari oleh artis kontroversial Nikita Mirzani.