"Hasilnya buat senang-senang, buat beli rokok, nyari cewe di Banjarsari (lewat MiChat)," tutur Husen.
Di samping itu, Husen menambahkan bila Imam tak pernah memasuki TKP pembunuhan atau pun terlibat bersamanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara, polisi masih menetapkan Husen sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan korban Irwan Hutagalung, pemilik toko air minum isi ulang.
“Hasil penyelidikan mengerucut pada pelaku. Nah sekarang kita sudah hadirkan pelaku di sini, atas nama Muhammad Husen, ini adalah pelaku tunggal,” kata Kapolres.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJateng, 11 Mei 2023, kediaman orang tua Husen di Dusun Gemilang, RT 2 RW 5, Desa Sambong, Banjarnegara, Jawa Tengah, nampak sepi.
Keseharian orangtua Husen yakni Narsidi adalah seorang petani.
Narsidi tak menyangka akan banyak petugas kepolisian yang datang ke rumahnya pada Selasa (09/05/2023) siang.
Para petugas tersebut mencari keberadaan sang anak, Muhamad Husen yang didiuga menjadi pelaku pembunuhan pemilik usaha air minum isi ulang yang jenazah ditemukan dicor dan dimutilasi di Tembalang, Semarang.
Baca Juga: Menpan-RB dan BKN Ambil Langkah Serius untuk Mengatasi Fenomena Peserta PPPK yang Gugur Massal
Ayah dari Husen ini tak menduga hal tersebut terjadi, karena menurutnya sang anak tidak banyak tingkah.
Husen disebut telah merantau sejak 10 bulan lalu dan tidak pernah pulang, bahkan pada saat lebaran.