Dan para pelamar P1 PPPK Guru 2022 tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Guru 2023.
Pada seleksi PPPK Guru 2023, 3034 pelamar P1 hanya menunggu penempatan saja oleh pemerintah masing-masing.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” ungkap Nunuk.
Selain itu, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang belum berkesempatan mendapatkan penempatan.
Berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi.
Dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.
Nunuk menjelaskan terdapat empat poin penting yang harus dipahami dalam pembatalan penempatan bagi 3043 P1 PPPK Guru 2022.
Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1, artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
Baca Juga: PPPK dan CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Cek Disini Syarat dan Formasinya