Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Modus Diajak Ngaji, Guru Agama di Aceh Utara Nekat Lecehkan 21 Muridnya, Polisi Temukan Satu Fakta Ini

Akhsan Erido Elezhar - Senin, 22 Mei 2023 | 19:00
Ilustrasi pemerkosaan
(Tribunnews/ilustrasi)

Ilustrasi pemerkosaan

Pelaku juga memerintahkan korban agar jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.

Akhirnya korban mengikuti perkataan guru tersebut.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing.

Hingga pada akhirnya, orang tua korban merasa keberatan.

Orang tua pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.

Pelaku pun terancam hukuman berat akibat perbuatan bejatnya itu.

Meski demikian, kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir.

(*)

Source : Serambi Indonesia Tribunnewsmaker.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x