Pelaku juga memerintahkan korban agar jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.
Akhirnya korban mengikuti perkataan guru tersebut.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing.
Hingga pada akhirnya, orang tua korban merasa keberatan.
Orang tua pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.
Pelaku pun terancam hukuman berat akibat perbuatan bejatnya itu.
Meski demikian, kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir.
(*)