Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Bejatnyaaksi seorang guru agama di Aceh Utara nekat mencabuli murid-muridnya dengan modus diajak membaca kitab alias ngaji.
Soerang guru agama berinisial M (43) telah mencabuli 21 muridnya di siang bolong.
M melakukan aksi bejatnya itu selama tiga tahun dan baru terungkap pada 29 Maret 2023.
Pihak kepolisian pun langsung mengungkap insiden memalukan tersebut.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 22 Mei 2023, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei 2023.
Pria itu dilimpahkan penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi unsur materil dan formiil.
Dalam kasus ini, M menggunakan modus yang terbilang unik.
Untuk melampiaskan nafsu birahinya, M menyuruh muridnya membaca kitab alias mengaji bersamanya di jam mengajar.
Tak lama kemudian M memintanya untuk memangku korban.
Dari situlah, M mulai melampiaskan nafsu birahinya kepada murid-muridnya.
Dalam penyidikan kepolisian, jumlah korban terus bertambah.
Perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang murid.
Korban yang ditargetkan oleh pelaku mulai usia 7 hingga 12 tahun.
“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang. Jumat (19/5/2023).
Saat ini, lanjut Kasi Humas, menunggu proses hukum selanjutnya karena kasus itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Serambi Indonesia, 22 Mei 2022, diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim menangkap dan melakukan penahanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu.
Oknum guru agama itu ditangkap karena pria itu terlibat kasus pelecehan seksual terhadap para korban yang merupakan muridnya sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar, pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya.
Kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.
Kemudian di saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban sambil mengatakan kepada korban agar tetap membaca.
Pelaku juga memerintahkan korban agar jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.
Akhirnya korban mengikuti perkataan guru tersebut.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing.
Hingga pada akhirnya, orang tua korban merasa keberatan.
Orang tua pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.
Pelaku pun terancam hukuman berat akibat perbuatan bejatnya itu.
Meski demikian, kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir.
(*)