Dilansir dari tribunjateng.com, video arisan emak-emak sosialita di Makassar viral di media sosial.
Bagaimana tidak, perolehan arisan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
Setoran anggota arisan perbulannya Rp 100 juta.
Ternyata viralnya arisan sultan itu berbuntut panjang.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) bergerak memantau kekayaan mereka.
Pihak DJP memburu wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Iya, kami sedang melakukan pemantauan terhadap wajib pajak yang ada dalam video arisan tersebut," kata Kepala Bidang DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw, melansir dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Saat ditanya apakah arisan sebesar tersebut dikenakan pajak, Alimuddin menegaskan tidak ada pajak arisan.
Namun, pemantauan terhadap wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
"Bukan arisannya yang dikenakan pajak karena tidak ada pajak arisan.
Cuma, apakah wajib pajak tersebut sudah memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, melaporkan SPT tahunannya. Itu yang sedang dipantau oleh tim di lapangan," jelasnya.