Dia hanya ingin menghabiskan sisa waktunya hanya bersama keluarga dan mengelola bisnisnya.
Lagi pula, kini Zumi masih diwajibkan untuk lapor ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Hal ini lantaran dirinya masih berstatus sebagai tahanan bebas yang bersyarat.
Zumi masih rutin mengikuti prosedur yang berlaku hingga kini.
Sebelumnya, Zumi menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi pada 2018 silam.
Zumi terbukti menerima uang Rp 40 miliar dari gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Dia juga menerima 117 ribu dolar Amerika Serikat dan 100 ribu dolar Singapura serta mobil Toyota Alphard dari kontraktor.
Saat hal itu terjadi, Zumi memang tidak pernah melaporkan semua gratifikasinya.
Dia kala itu memakai harta gratifikasinya itu untuk membiayai keperluan pribadinya dan keluarganya.
(*)