GridHot.ID - Kabar gembira datang untuk PNS, TNI, dan Polri.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani kini tengah menghitung secara serius kenaikan gaji ASN.
Mengutip Kontan.co.id, diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia mengatakan usulan ini tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran.
"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas dipantau secara daring, Senin (22/5/2023).
Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka. Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas
Sebagai informasi, terakhir pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS pada 2019.
Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: PPPK dan PNS Sumringah, Gaji ke-13 ASN Akan Segera Turun, Cek Jadwal Pencairannya
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5% termasuk bagi personel TNI dan Polri.
Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.
Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.
Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menghitung secara serius kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Pengumuman kenaikan gaji PNS ini nantinya akan masuk ke dalam penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Terkait besaran kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan, keputusan besaran juga akan disampaikan Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan.
Untuk itu, Bendahar Negara itu meminta agar ASN tetap bersabar untuk menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang.
Adapun pidato penyampaian RUU APBN 2024 dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI di kompleks parlemen.
Sebelumnya rencana kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).
Diketahui, saat ini tukin bagi ASN dipukul rata sehingga membuat kinerja ASN tidak berkembang.
Nantinya tukin tiap ASN tidak setara meskipun berada dalam satu institusi. Karena itu, Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji. Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023). (*)
Source | : | Kompas TV,Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar