Gridhot.ID - Gaji ke-13 menjadi salah satu tunjangan yang dinanti-nanti para PNS di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Tribun Cirebon, dilaporkan gaji ke-13 akan segera cair mulai tanggal 5 Juni 2023.
Gaji ke-13 ini dicairkan sebagai tambahan pendapatan untuk PNS termasuk TNI, Polri, dan Pensiuan.
Gaji ke-13 dicairkan di momen sekitar pergantian semester sekolah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, penerima gaji ke-13 dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Merujuk Pasal 5 PP tersebut, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, aparatur negara yang akan menjadi penerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Berikut rinciannya: