Pre order iPhone berjalan lancar sejak Juni 2021 hingga Oktober 2021.
Namun setelah bulan Oktober 2021, pesanan Vicky dan istrinya melalui Sikembar mulai bermasalah.
"Mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai 5,8 M tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini,"
Pesanan tak kunjung sampai hingga pada April 2022 Sikembar bertemu dengan para resellernya.
Selain Viky ada banyak reseller lain yang mengalami kerugian dengan jumlah beragam. Bahkan ada yang sampai Rp 9 miliar.
"Awal pertemuan tersebut adalah informasi dari SIKEMBAR bahwa pesanan kami semua para korban ini akan dikembalikan dalam bentuk uang (refund) sesuai nominal masing masing dan pelaku menjanjikan tanggal maksimum dana di transfer ke rekening kami pada 30 Mei 2022,"
"Namun di hari H tidak ada penyelesaian," kata Vicky.
Setelah molor dari tanggal 30 Mei, keduanya terus menerus berjanji akan melakukan pengembalian uang.
Bahkan keduanya malah mengancam para korban dengan UU ITE lantaran kasus ini menjadi viral.
"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," kata Vicky.
Vicky dan para korban yang lain telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polres Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu antara Juni - Oktober 2022.
Vicky pun berharap Sikembar segera ditemukan.
"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini SIKEMBAR belum ditemukan," tulis Vicky.
"Semua Laporan Polisi kami para korban yang berkaitan langsung dengan Rihana Rihani infonya sudah dikumpulkan dan selanjutnya akan ditindak lebih lanjut atas atensi Bapak Kapolri," sambungnya.
"Kami berharap untuk agar dapat menemukan titik terang atas perkara ini, pelaku dapat segera ditemukan dan bagi para korban dapat kembali mendapatkan hak nya," kata Vicky.(*)
Source | : | Tribun-video.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar