Air dalam botol itu sudah dibuka dan tinggal setengah.
Setelah kejadian itu, N pun menjadi sangat aktif.
Ibu korban lalu bertanya pada ST tentang air minum tersebut.
TS menjawab jika air itu dibawa dari warung.
Setelah itu, ST tak memberikan jawaban lagi.
Sehingga ibu dari N curhat ke Facebook dan langsung direspon oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
View this post on Instagram
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun mengatakan jika anak tersebut ngoceh terus.
Atas saran dari TRC PPA, N lalu dibawa ke RS Atma Husada Mahakam untuk melakukan pemeriksaan urin.
Dan ternyata dari hasil uji lab, urin balita itu mengandung metafetamina.
"Tes urin dari anak itu memang positif narkoba," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
Polresta Samarinda kini telah menetapkan ST sebagai tersangkan dalam kasus ini.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," ucap Ary Fadli.
Polisi pun masih mendalami motif pelaku memberikan air minum berisi sabu itu.
Sementara itu, kondisi N kini sudah mulai membaik setelah mendapat perawatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
N sudah bisa makan, minum dan juga tidur.(*)
Source | : | TribunJateng.com,Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar